Selain itu, dia meminta agar rencana penambahan titik tambang fosfat pada perda RTRW, khususnya pasal 40 ayat 2 dibatalkan. Bahkan, kata Mia pasal itu harus dihapus. Alasannya, karena pasal tersebut bertentangan dengan pasal 33 perda yang sama.
Sayangnya, dalam kesempatan itu, Kepala Bappeda Sumenep, Yayak Nur Wahyudi nampak tidak hadir. Hanya diwakilkan kepada salah satu staf kantornya.
Menanggapi itu, Ketua Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir mengaku akan mengambil sikap dengan mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur, berdasarkan aspirasi masyarakat tersebut.
“Kami akan bersuratan dulu sebagai bentuk rekomendasi publik hearing ini. Selanjutnya ini akan menjadi aspirasi kepada pemerintah provinsi,” jelasnya.