Dia menilai, jika Resto Apoeng hanya diperbolehkan membuka rumah makan dan wisata sungai sesuai kesepakan dan izin barunya. (Mp/al/kk)
Tidak Dapat Ijin Buka Room, Kuasa Hukum Kafe Resto Apoeng Akan Urus Surabaya
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Petani Tambak 105 Siapkan Gugatan, PT Garam Bersikeras Klaim Lahan Milik Perusahaan
Meringankan Beban Warga, Pemdes Tamberu Laok Sampang Salurkan Bantuan Beras Bulog
Pengawasan MBG Mandul, Dinkes P2KB dan Korwil SPPG Sumenep Memilih Bungkam