"Lalu untuk di Sumenep ini kan memang tidak ada izin buka room. Akan tetapi rerata Kafe di Sumenep ini roomnya juga dibuat. Kan sudah pelanggaran," ujarnya.
“Ya seperti itu permohonan yang diajukan dan disetujui Kapolres Sumenep, tempat Room tetap ada, hanya saja dibuat transparan,” tambahnya.
Terpisah, Kabag Ops Polres Sumenep, Rabial mengatakan, bahwa tidak hanya room saja yang tidak diperbolehkan. Melainkan, membuka ruang karaoke terbuka juga tidak diperkenankan.
"Tidak ada karaoke yang terbuka, Pak kapolres tidak pernah menyetujui tempat karaoke, meskipun terbuka," tegas Robi, saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsAppnya.
Baca Juga:Lomba Adzan Ramadhan Ceria Resmi Ditutup