Erwan hanya menjelaskan, jika tambak udang yang memiliki izin operasional di Sumenep ada dua, yaitu PT Lombang Sejahtera dan PT Darwin.
Saat ini, kerusakan lingkungan akibat limbah tambak udang semakin menjadi-jadi. Bahkan, limbah dari hasil produksi tambak tersebut tetap mengalir.
Padahal, limbah udang berupa yang terbentuk dari unsur organik, biasanya sisa pakan, bisa mengganggu keseimbangan ekosistem pantai. Akumulasi unsur organik bisa meningkatkan populasi alga yang mengganggu komunitas ikan. Limbah udang juga bisa mengganggu budidaya lain yang ada di pantai.
"Tugas kami (DLH, red) hanya melakukan pengawasan bagi tambak yang berizin," ucapnya.
Beberapa gambar yang tersebar di Medsos nampak terlihat limbah dialirkan ke laut. Ironinya, hal itu entah sampai kapan terus berlangsung.