SUMENEP, MaduraPost - Meski sering di demo sejumlah aktivis soal tambak udang yang mencemari lingkungan hidup di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat hingga kini seolah sembunyi dibalik aturan.
Pasalnya, dalam Undang-Undang (UU) 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, DLH setempat masih berdalih menginventarisir (Pencatatan atau pendataan) dari persoalan tambak tersebut.
Untuk diketahui, pada akhir tahun 2020 lalu, Sumenep" class="inline-tag-link">DLH Sumenep sempat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kedua kawasan tambak udang yang dipastikan telah mencemari lingkungan.
Bahkan, dari data DLH, sejumlah tambak udang tak berizin tersebar di wilayah pesisir Kecamatan Batang-Batang dan Kecamatan Dungkek.
"Yang diketahui ada 17 tambak yang akan diinventarisir oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Sisanya belum," kata Ernawan Utomo, Plt Sumenep" class="inline-tag-link">DLH Sumenep, pada media, Rabu (27/1).