Menurutnya, ujung dari persoalan pencemaran lingkungan itu akan diketahui usai dilakukan uji laboratorium limbah tambak. Namun, hingga kini hasil laboratorium belum bisa diketahui sembarangan pihak alias tidak bisa di publis. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) nomor 23 tahun 2020.
"Dalam aturan itu disebutkan, hasil laboratorium tidak bisa disampaikan secara umum ke publik," ujarnya.
Sayangnya, kian hari, persoalan pencemaran lingkungan akibat limbah tambak udang di Sumenep semakin tak terurus.
Padahal, persoalan tambak udang sempat ramai diperbincangkan. Bahkan, diberbagai media sosial (Medsos) seperti Instagram, Facebook begitu santer disiarkan.