SUMENEP, MaduraPost - Perkara dugaan rekayasa kredit dengan agunan SK pensiun ASN di BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum mereda. Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menyebut kasus ini tidak berdiri pada satu nama.

Ia mengungkap sedikitnya empat pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dalam proses kredit yang kini berujung perkara pidana tersebut.

Peristiwa bermula pada 2018. AH (60), pensiunan ASN, mempercayakan urusan pencairan dana kepada seorang teller berinisial N.

Dalam perkembangannya, korban menyerahkan dokumen penting berupa SK pensiun dan diminta menandatangani sejumlah berkas.

“Dokumen diberikan tanpa penjelasan detail. Korban langsung diminta membubuhkan tanda tangan,” kata Bayu, Selasa (28/4).