Dalam penelusuran internal, Bayu juga menemui Desi dan Rully untuk menggali mekanisme pengawasan di tingkat cabang. Dari hasil pertemuan itu, ia menangkap adanya kelemahan kontrol.

“Saya tanyakan soal alur kewenangan. Jawabannya, hanya melihat berkas di meja lalu tanda tangan. Itu yang membuat saya heran,” katanya.

Dari perspektif regulasi, Bayu menilai ada potensi pelanggaran terhadap Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, khususnya Pasal 46 yang mengatur larangan klausul yang merugikan konsumen.

“Itu sudah masuk kategori pelanggaran serius,” ujarnya.

Ia juga menyinggung aspek keabsahan perjanjian. Menurutnya, perjanjian kredit dapat dipersoalkan apabila tidak memenuhi unsur sebab yang halal, terlebih jika terdapat tumpang tindih kewenangan dalam proses pengajuan.