Tak lama setelah itu, kredit senilai Rp 182 juta dengan jangka waktu 14 tahun terealisasi. Total kewajiban pembayaran disebut mencapai sekitar Rp 390 juta.

AH baru mengetahui adanya pinjaman tersebut dua tahun kemudian, ketika dana pensiun yang diterimanya menyusut.

Bayu menilai ada kejanggalan mendasar dalam prosedur. Ia menyebut sejumlah nama muncul dalam dinamika awal perkara, antara lain Ridwan dan Novi, yang disebut sempat terlibat dalam pendekatan persuasif agar kasus tidak dibawa ke ranah hukum.

“Korban pernah diminta untuk tidak melanjutkan laporan,” ujarnya.