BANGKALAN, MaduraPost- Akibat tidak mau membayar fee proyek, H. Abdullah (36) warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan nekat menculik bunga (samaran) untuk dijadikan jaminan, Sabtu (11/1/2020).

H. Abdullah kini harus mendekam di Polres Bangkalan atas penculikan terhadap Bunga, setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, korban disekap di rumah tersangka selama dua hari, kemudian dipindahkan ke rumah temannya selama dua hari. Terakhir siswi asal Desa Mano’an itu disekap di rumah mertua tersangka di Desa Dupok Kokop.

"Namun setelah dilakukan tes Visum tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan, kini tersangka kita amankan setelah mendapat laporan dari orang tua korban," ujarnya saat konferensi pers di polres Bangkalan.

Rama menambahkan, petugas Kepolisian berhasil menangkap tersangka di Bandara Juanda Surabaya, setelah korban kembali dari pontianak. Pihak kepolisian melakukan penangkapan setelah berkoordinasi dengan Satpam.