Kemudian Sekretaris Desa (Sekdes) Rp 2.250.000, Kaur, Kasi dan Kadus Rp 2.050.000. Dilanjutkan wakil ketua BPD Rp 800 ribu, Rp 700 ribu untuk sekretaris dan Rp 600 ribu untuk anggota.

Supardi menambahkan, untuk tunjangan maupun kesejahteraan lain, pihaknya tidak menaikkan. Sebab, khusus tunjangan harus tetap menyesuaikan dengan pendapatan asli desa (PADes).

"Jadi PADes itu dipergunakan untuk kesejahteraan perangkat desa. Yang tidak punya PADes iya ayo sama-sama saling bahu membahu untuk meningkatkan," ujarnya.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Siltap Kades hanya Rp 2,4 juta atau setara dengan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) golongan II/a.