"Sementara Siltap Sekdes tidak berbeda jauh dengan Kades, yakni Rp 2,2 juta atau setara dengan 110 persen dari gaji PNS golongan II/a. Untuk perangkat desa lainnya sekitar Rp 2 juta atau setara dengan 100 persen gaji PNS golongan II/a," urainya.
Meski Siltap Pemdes naik, namun dana alokasi umum (DAU) serta anggaran dana desa (ADD) khusus tahun ini mengalami penurunan.
"Karena saat ini, yang kita cukupi untuk ADD itu adalah Siltap dulu," timpalnya. (Mp/al/kk)