"Sementara Siltap Sekdes tidak berbeda jauh dengan Kades, yakni Rp 2,2 juta atau setara dengan 110 persen dari gaji PNS golongan II/a. Untuk perangkat desa lainnya sekitar Rp 2 juta atau setara dengan 100 persen gaji PNS golongan II/a," urainya.
Meski Siltap Pemdes naik, namun dana alokasi umum (DAU) serta anggaran dana desa (ADD) khusus tahun ini mengalami penurunan.
Baca Juga:Buntut Pemukulan Polisi Terhadap Mahasiswa, Kapolres Sumenep Diminta Mundur Dari Jabatannya
"Karena saat ini, yang kita cukupi untuk ADD itu adalah Siltap dulu," timpalnya. (Mp/al/kk)