SUMENEP, MaduraPost - Kabar gembira datang dari Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat kembali naikkan penghasilan tetap (Siltap) Pemdes.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019, tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Supardi mengatakan, besaran kenaikan Siltap sebenarnya telah berlaku sejak tahun 2020 kemarin.
"Kenaikan Siltap itu direncanakan berlaku sejak Januari hingga Desember 2021, sambil menunggu keputusan lebih lanjut," kata Supardi, pada sejumlah media, Senin (11/1).
Supardi menguraikan, jika tahun ini Siltap Pemdes dinaikkan, diantaranya Kepala Desa (Kades) naik menjadi Rp 3 juta, dan Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) Rp 1 juta.