SUMENEP, MaduraPost - Senin (4/4/2022) kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat Paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Sumenep Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2021. Rabu, 6 April 2022.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, di ruang Paripurna Kantor DPRD setempat.
Pada kesempatan itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi diwakili Wakil Bupati (Wabup) Dewi Khalifah.
Wabup Dewi Khalifah menyampaikan, jika LKPJ akhir tahun anggaran 2021 merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh konstitusi. Tujuannya, sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun.
“Dalam nota LKPJ menggambarkan mengenai visi misi, laporan pengelolaan keuangan, dan capaian kinerja pemerintahan selama satu tahun di 2021,” kata Wabup Khalifah di sidang paripurna tersebut.