Sementara itu, Ketua Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir mengungkapkan, LKPJ wajib disampaikan oleh kepala daerah kepada legislatif paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dia menuturkan, LKPJ tersebut memuat hasil penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah selama setahun.

"DPRD akan membentuk panitia khusus untuk melakukan kajian terhadap LKPJ dan hasilnya berupa rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan ke depan," tuturnya.

Dari hasil pembahasan LKPJ, kata Hamid, bukan dalam rangka menolak atau menerima, namun mengetahui progres report pembangunan dan memberi catatan sebagai rekomendasi kepada Bupati.

Usai rapat paripurna tentang penyampaian nota penjelasan Bupati Sumenep terhadap LKPJ TA 2021, dilanjutkan penyampaian nota penjelasan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.