Dia menambahkan, dirinya sudah jenuh dengan keadaan pandemi Covid-19 tersebut. Sebab, meski selama ini mendengar informasi tentang Covid-19 tambah menggurita, warga di kampungnya tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Zainorrosi menerangkan, jika PJJ diberlakukan berdasarkan surat edaran (SE) nomor : B-4692/kk.13.23/2/PP.00/12/2020 tentang Pemberitahuan PJJ.
Dia mengungkapkan, sudah melakukan rapat kordinasi dengan instansi terkait, perihal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ini.
"Mengingat peta penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di Sumenep, maka mulai hari ini, Madrasah maupun sekolah KBM harus dilaksanakan secara jarak jauh atau daring," terangnya, saat ditemui di kantornya.
Peraturan tersebut, lanjutnya, berlaku di daerah daratan maupun kepulauan. Sementara waktu pelaksanaan PJJ akan dilakukan selama 21 hari, setelah itu akan dilakukan rapat evaluasi kembali terkait kelanjutan PJJ, apakah akan diganti dengan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau tidak.