Terpisah, Hasyim, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Torjun membenarkan, bahwa ada salah satu toko yang bukan kios resmi di Desa Patarongan menjual pupuk bersubsidi. Menurut dia, toko itu adalah perwakilan dari gabungan kelompok tani (Gapoktan) desa setempat.
"H Nikmat itu mewakili Gapoktan, dan itu sudah hasil kesepakatan kelompok tani yang ada di desa," kata Hasyim saat dikonfirmasi via telepon selulernya.
Menurutnya, mahalnya harga pupuk terkadang juga karena ada kesepakatan antara anggota kelompok tani dengan pengecer. Hal itu terkait dengan tambahan biaya operasional untuk mengangkut pupuk tersebut.
"Jadi, untuk harga jualnya pun tergantung dengan kesepakatan mereka (kelompok tani). Soal jumlah nominal, saya sendiri pun tidak berhak menentukan harga," ujarnya.
Pihaknya juga tidak pernah mengizinkan maupun melarang pedagang eceran menjual pupuk subsidi melebih HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah.