Ia menilai tindakan tersebut dapat dijerat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 486 tentang penggelapan dan Pasal 492 tentang penipuan.

Meski sempat mengapresiasi penyidik yang menetapkan N sebagai tersangka, Ibnu mengkritik minimnya pengembangan perkara.

“Cuma di situ saja, penyidik hanya menaikkan status N menjadi tersangka tanpa melakukan pengembangan perkara,” ujarnya.

Setelah didesak, penyidik akhirnya menyatakan komitmen melalui pakta integritas untuk mengembangkan perkara.

Bagi Ibnu, perkara ini bukan semata tentang satu teller. Ia ingin membuka dugaan sistem yang lala atau sengaja membiarkan, hingga seorang pensiunan harus menanggung beban yang tak pernah ia rencanakan.***