“Saya tanya, AO itu kan di bawah sampeyan. Kalau membawa tim yang tidak berwenang, apakah Mbak Desi tahu? Dia jawab tidak tahu, hanya melihat berkas di atas meja lalu tanda tangan,” kata Ibnu.

Jawaban itu membuatnya heran. Ia juga menanyakan pemahaman mereka terkait POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 46.

“Ternyata mereka juga tidak tahu. Dari situ saya simpulkan, kalau ada kesalahan, para pimpinannya tidak paham regulasi,” ucapnya.

Ia menjelaskan kepada mereka bahwa Pasal 46 melarang klausul eksonerasi dalam perjanjian baku, yakni pengalihan tanggung jawab atau pembatasan hak konsumen secara sepihak.