SUMENEP, MaduraPost - Perkara dugaan manipulasi kredit Rp 182 juta di BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, tak hanya bergulir di ranah pidana.

Kuasa hukum pensiunan ASN berinisial AH, Ibnu Aljazari, kini menyerang aspek etik dan administratif perbankan. Ia menilai ada pelanggaran serius terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga ketentuan hukum perdata.

Ibnu mengaku telah mengkaji kasus ini melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, khususnya Pasal 46.

“Dari persoalan yang dibawa teller alias N, itu sudah pelanggaran. Saya kaji lewat POJK Nomor 22 Tahun 2023 di Pasal 46 itu sudah termasuk pelanggaran keras,” tegas Ibnu, Senin (27/4).

Ia kemudian melayangkan pengaduan resmi ke OJK. Namun, respons yang muncul justru membuatnya kian curiga. Pimpinan BRI Cabang Sumenep disebut menyampaikan empat pernyataan tertulis kepada OJK yang pada intinya menyatakan proses pinjam-meminjam atas nama AH dianggap sah.