“Dari 1 hingga 4 statement itu, kata pimpinan BRI Kantor Cabang Sumenep, proses pinjam meminjam dari pemilik SK alias AH dianggap sah,” ujar Ibnu.
Menurutnya, pernyataan itu janggal. Sebab pimpinan cabang yang sekarang belum genap setahun menjabat, sementara peristiwa bermula sejak 2018.
“Kok bisa sih yang baru menjabat tidak sampai 1 tahun memberikan statement demikian, padahal ini kasusnya sudah terjadi sejak tahun 2018. Apa dia tahu kronologisnya sejak awal? Atau jangan-jangan ada yang mengintervensi,” katanya.
Soal Sah atau Tidaknya Perjanjian