“Kalau dari proses pencairan itu, tidak boleh seorang teller mencairkan dana tanpa persetujuan pemilik SK. Pimpinan bank juga harus meng-approve. Sebenarnya mereka tahu itu,” ujarnya.
Ibnu bahkan menduga adanya intervensi di level internal cabang, baik dari koordinator KUR, risiko, maupun Briguna.
Baca Juga:Rawan Kekerasan Seksual Hingga Lonjakan Kasus Terus Bertambah, PMII Sentil Dinsos P3A Sumenep
Ia mencatat, sejak 2018 hingga kini, kursi pimpinan cabang sudah empat kali berganti. Saat kejadian awal, jabatan itu dipegang Hajar Sasongko.
“Kalau sudah P21, artinya terindikasi tindak pidana. Seharusnya tegas. Tapi tetap saja bilang menunggu putusan hakim,” katanya.