Ibnu lalu mengurai persoalan dari sudut hukum perdata. Ia merujuk Pasal 1320 KUHPerdata tentang empat syarat sahnya perjanjian: kesepakatan para pihak, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.

“Kalau sejak awal sudah ada tumpang tindih kewenangan, di mana berkas yang seharusnya dibawa Account Officer (AO) malah diurus teller, itu sudah tidak ada sebab yang halal. Maka otomatis perjanjiannya batal,” ujarnya.

Menurut dia, pelanggaran syarat subjektif membuat perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan pelanggaran syarat objektif menjadikannya batal demi hukum. Namun dalam kasus ini, kredit tersebut tetap dianggap sah oleh pihak bank.

Upayanya untuk bertemu langsung dengan pimpinan cabang, Ali Topan, tak membuahkan hasil. Ia hanya ditemui Desi dari Divisi Briguna dan Rully dari Divisi Manajemen Risiko.

Ibnu mengaku sempat mempertanyakan alur pengawasan internal kepada Desi.