SURABAYA, MADURA POST – Aroma korupsi kembali menyelimuti lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pos anggaran Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan (BK) Desa dalam APBD Tahun Anggaran 2024 diduga menjadi ajang bancakan oleh sejumlah oknum pejabat. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 50,9 miliar.

Temuan ini diperoleh dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur yang diperkuat oleh investigasi Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim). Rinciannya, Rp 17,4 miliar berasal dari Dana Hibah dan Rp 33,4 miliar dari Bantuan Keuangan Desa yang diduga kuat menyimpang dari aturan.

Dugaan Korupsi Terstruktur

Skandal ini bukan yang pertama. Sejak 2019, pos anggaran hibah dan BK Desa kerap mendapat sorotan tajam dari BPK karena banyaknya kejanggalan. Namun, Pemprov Jatim dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki sistem. Justru, pembiaran terhadap celah korupsi terus berulang dari tahun ke tahun.

Puncaknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka dalam kasus dana hibah Pemprov Jatim pada 5 Juli 2024. Tak hanya itu, Gubernur Jawa Timur turut diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada 10 Juli 2025 di Mapolda Jatim.

Musfiq: Rakyat Tak Bisa Lagi Dibohongi

Koordinator Aksi Jaka Jatim, Musfiq, mengecam keras situasi ini. Dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Graha Jatim, Kamis (7/8/2025), ia menyuarakan kekecewaannya terhadap kepemimpinan Gubernur.