“Kami juga akan melaporkan dugaan penggelapan objek sertifikat. Bukti dan saksi sudah kami siapkan,” lanjut Kamarullah.

Seluruh upaya hukum tersebut, mulai dari laporan ke Propam, gugatan perdata, praperadilan, hingga laporan pidana terhadap pelapor, ditargetkan segera diajukan dalam waktu dekat setelah tim kuasa hukum merampungkan pengumpulan dokumen dan saksi pendukung.

"Kasus ini dipastikan akan berkembang menjadi pertarungan hukum dua arah, tidak hanya antara pelapor dan terlapor, tetapi juga melibatkan institusi penegak hukum itu sendiri," pungkasnya.

Dengan manuver hukum tersebut, perkara yang semula hanya berfokus pada dugaan penipuan dan penggelapan kini berpotensi melebar menjadi sengketa yang melibatkan aspek etik dan profesionalitas aparat penegak hukum.***