SUMENEP, MaduraPost - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, H. Latif, kian memanas.

Jika sebelumnya proses hukum berjalan satu arah, kini kuasa hukum justru melancarkan serangan balik dengan membidik dua pihak sekaligus: Polres Pamekasan dan pelapor.

Dalam konferensi pers pada Sabtu (18/4/2026) malam, Ketua Umum LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan, Kamarullah, secara terbuka mempersoalkan profesionalitas penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Ia menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam tahapan penyidikan yang dinilai merugikan kliennya.

Menurutnya, langkah hukum akan ditempuh hingga ke tingkat yang lebih tinggi untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran prosedur dalam proses penanganan kasus tersebut.