Selain itu, jalur praperadilan juga akan ditempuh. Kuasa Hukum H. Latif menyoroti proses penangkapan dan penahanan yang dianggap janggal.
Salah satu yang dipersoalkan adalah momen ketika kliennya sempat diamankan, namun kemudian dipulangkan tanpa prosedur pengantaran yang layak.
“Pernah ditangkap, dibawa, lalu tiba-tiba dikembalikan. Bahkan kami yang menjemput, bukan diantar dengan prosedur yang baik. Itu yang kami pertanyakan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kamarullah turut membuka langkah hukum terhadap pelapor. Pihaknya menuding adanya ketidakjujuran dalam laporan yang diajukan, bahkan menyebut terdapat rangkaian pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Kuasa Hukum H. Latif mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi, terkait dugaan penggelapan objek sertifikat yang kini menjadi bagian dari sengketa.