“Polres Pamekasan punya atasan. Kami akan laporkan ke Polda Jatim dan Mabes Polri, khususnya Propam, untuk menguji apakah proses penyidikan sudah profesional atau tidak,” tegas Kamarullah, Sabtu (18/4) malam.

Tak hanya melapor secara etik, LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan juga menyiapkan gugatan perdata terhadap institusi Polres Pamekasan.

Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dianggap muncul dari proses penyidikan yang dinilai tidak utuh dan berdampak pada kerugian hukum bagi H. Latif.

Kamarullah menegaskan, kepolisian akan dicantumkan sebagai pihak dalam gugatan karena dipandang menjadi bagian dari rangkaian tindakan yang menimbulkan konsekuensi hukum terhadap kliennya.