“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tambahnya.
Atas temuan tersebut, penyidik akan menjerat perkara ini dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti juga direncanakan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungan zat sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses hukum.***