SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pembatasan usia pengguna media sosial yang diinisiasi kalangan DPRD setempat.

Regulasi ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di tengah derasnya arus informasi digital.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa kehadiran aturan tersebut menjadi kebutuhan mendesak, mengingat anak-anak kini semakin mudah mengakses berbagai platform digital tanpa penyaringan usia yang jelas.

Kondisi ini, menurutnya, berpotensi membuka ruang bagi paparan konten yang tidak layak.

“Pemerintah daerah mendukung usulan dari DPRD. Ini sangat penting karena penggunaan media sosial saat ini tidak memiliki batasan yang jelas, sehingga anak-anak bisa mengakses konten yang tidak semestinya,” ujar Fauzi, Rabu (8/4).