Ia berpandangan, raperda tersebut dapat menjadi instrumen nyata dalam membangun lingkungan digital yang lebih aman dan ramah bagi generasi muda di Kabupaten Sumenep.
Upaya ini tidak hanya bersifat pembatasan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama untuk menciptakan tata kelola ruang siber yang sehat.
Lebih lanjut, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kesadaran masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka.
Edukasi mengenai penggunaan media sosial yang bijak dinilai menjadi aspek penting dalam penerapan kebijakan ini.