Dukungan serupa disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi.
Ia menilai inisiatif tersebut sejalan dengan agenda pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang aman, produktif, dan bertanggung jawab.
“Tentu kami sangat mendukung raperda pembatasan usia pengguna media sosial. Ini merupakan langkah strategis untuk melindungi anak-anak dari potensi penyalahgunaan media digital,” katanya.
Penguatan regulasi di tingkat daerah ini juga beriringan dengan kebijakan nasional yang telah diterbitkan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 serta PP TUNAS, yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Sejak mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026, kebijakan tersebut mewajibkan platform digital untuk menonaktifkan akun pengguna yang belum memenuhi ketentuan batas usia.