Selain itu, ia memaparkan bahwa pembaruan aturan terkait pasar dilakukan guna memastikan keberadaan pasar rakyat dan pasar modern dapat tumbuh berdampingan tanpa perlakuan yang timpang.
Penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan menciptakan iklim usaha yang adil dan proporsional bagi seluruh pelaku usaha.
Di sisi lain, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas komitmen dan kerja keras mereka sejak tahap penyusunan hingga pembahasan akhir Raperda tersebut.
“Kita bersama tentu yakin bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini dalam implementasinya nanti akan berjalan sesuai harapan, serta bermanfaat bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Fauzi.