SUMENEP, MaduraPost - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Selasa (7/4/2026).
Tiga regulasi yang telah memperoleh persetujuan tersebut mencakup Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern, serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin mengatakan, bahwa pengesahan ketiga regulasi ini diarahkan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menyoroti urgensi Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar yang dinilai memiliki peran strategis sebagai badan usaha milik pemerintah daerah.
“Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran penting dalam menyediakan barang atau jasa publik, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pemerataan pembangunan di daerah,” kata Zainal, Rabu (8/4).