Menurutnya, lahirnya Peraturan Daerah ini menjadi wujud konkret sinergi dan kemitraan yang harmonis antara kepala daerah dan DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan.

Sebelum mendapatkan persetujuan akhir, ketiga Raperda tersebut lebih dulu melalui tahapan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur.

Dalam proses itu, dilakukan sejumlah penyempurnaan teknis, baik pada bagian konsideran maupun batang tubuh, agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Usai penandatanganan persetujuan bersama, berkas Raperda yang telah disahkan akan kembali disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur guna memperoleh nomor registrasi.

Setelah tahapan tersebut rampung, regulasi ini akan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep dan resmi berlaku.***