Komisi IV akan menyoroti aspek pemenuhan gizi dalam program tersebut, sementara Komisi III akan fokus pada persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Langkah ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang menyebutkan sebagian besar titik pelaksanaan MBG di Kabupaten Sumenep belum dilengkapi fasilitas IPAL yang memadai.

“Ada beberapa laporan dari masyarakat bahwa MBG yang ada di Kabupaten Sumenep ini 90 persen tidak ada IPAL-nya. Maka itu perlu kita lakukan sidak ke MBG-MBG yang ada di Kabupaten Sumenep,” jelasnya.

Apabila dalam sidak nanti ditemukan pelanggaran administratif, khususnya terkait perizinan maupun keberadaan fasilitas IPAL, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Sumenep agar diteruskan kepada Badan Gizi Nasional untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, Zainal juga menyinggung adanya sejumlah kasus keracunan yang dikaitkan dengan program MBG di beberapa daerah. Ia mengaku hingga kini belum menerima laporan adanya kejadian serupa di Sumenep.