Pernyataan itu dinilai sebagai indikasi awal yang memperkuat dugaan mengenai status kepemilikan dapur SPPG di Desa Lalangon.

Meski demikian, belum terdapat penjelasan resmi secara terbuka dari pihak yang namanya disebut untuk memastikan apakah keterkaitan tersebut bersifat langsung, tidak langsung, atau hanya sebatas keterlibatan dalam pengelolaan teknis.

Isu ini menjadi semakin relevan setelah terbitnya surat instruksi Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026.

Dalam surat tersebut, seluruh kader partai, baik di struktur organisasi, legislatif, maupun eksekutif, diingatkan agar menjaga integritas dan tidak memanfaatkan program negara untuk kepentingan pribadi.