Diketahui, program MBG dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk realokasi anggaran pendidikan nasional.

Karena bersumber dari dana publik, pelaksanaannya dituntut bebas dari kepentingan politik maupun bisnis.

Secara kelembagaan, anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah serta penggunaan anggaran negara.

Apabila seorang legislator juga terlibat sebagai pemilik atau mitra pelaksana program, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.