SUMENEP, MaduraPost - Sebuah kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan yang menyeret nama Taufiqur Rahman Emes memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Meski pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus buron sejak November 2024, ia dilaporkan masih berkeliaran bebas di lingkungannya.

Pihak keluarga korban mengaku kerap melihat Taufiqur menjalankan aktivitas seperti biasa di tempat tinggalnya. Ia bahkan dikatakan masih bekerja tanpa hambatan.

Kasus ini bermula dari pernikahan sah antara Noer Zakiyah dengan Taufiqur Rahman Emes yang dilangsungkan pada 29 Oktober 2023.

Akad nikah digelar secara resmi di rumah mempelai perempuan, disaksikan kerabat dan warga sekitar, serta ditopang oleh dokumen pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Pragaan.