Tiga nama tersebut divonis bersalah dengan hukuman berbeda-beda, sementara Indra menjadi satu-satunya terdakwa yang diputus bebas.

Pasca putusan itu, para pihak diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, termasuk terhadap vonis bebas yang diterima Indra.

Kini, bertahun-tahun setelah perkara tersebut, Indra Wahyudi kembali dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Sumenep" class="inline-tag-link">Diskominfo Sumenep.

Rekam jejak hukum yang pernah dilaluinya menjadi bagian dari perjalanan karier birokrasi yang tak terpisahkan dari dinamika pelayanan publik di daerah.***