SUMENEP, MaduraPost - Nama Indra Wahyudi kembali menjadi perhatian publik setelah dipercaya memimpin Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Di balik jabatan strategis tersebut, terdapat catatan hukum yang pernah mengiringi perjalanan kariernya di birokrasi.
Kasus itu bermula dari proyek pembangunan dan peningkatan jalan hotmix ruas Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan pada tahun anggaran 2013.
Proyek tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Sumenep dengan nilai sekitar Rp 840 juta hingga Rp 883 juta, sebagaimana tercatat dalam proses persidangan.
Dalam perkara tersebut, Indra Wahyudi yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Sumenep, ikut terseret sebagai terdakwa bersama tiga pihak lainnya.