“Kalau sudah masuk ke kejaksaan, pastinya sudah P21,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Menanggapi belum ditahannya tersangka, Widiarti menjelaskan bahwa kepolisian tidak dapat melakukan penahanan melebihi batas waktu yang diatur undang-undang.
Baca Juga:Dinsos P3A Sumenep Salurkan Bantuan Sosial Untuk Lanjut Usia, Disabilitas dan Beasiswa Kurang Mampu
Ia menyebut berkas perkara telah dikirim dan proses selanjutnya berada di kewenangan jaksa.
“Berkas sudah dikirim. Penyidik kejaksaan yang akan menangani. Selama ini tersangka juga kooperatif. Ada petunjuk jaksa terkait pelimpahan tersangka,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan setelah proses P21 dinyatakan lengkap.