Namun, pelapor berinisial I menyatakan keberatan atas sikap aparat penegak hukum yang dinilainya tidak sejalan dengan prinsip keadilan.

Melalui rilis tertulis yang ditujukan kepada Kajari Sumenep, pelapor menilai tidak adanya penahanan terhadap tersangka menimbulkan tanda tanya besar.

Kuasa hukum pelapor, Nadianto, menyebut unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi. Ia menegaskan, berkas perkara telah dinyatakan siap dilimpahkan dalam waktu dekat, lengkap dengan barang bukti.

“Berkas sudah dinyatakan siap dilimpahkan ke Sumenep" class="inline-tag-link">Kejaksaan Negeri Sumenep dalam minggu ini. Barang bukti berupa kayu hasil pencurian juga sudah disita oleh kepolisian,” kata Nadianto kepada wartawan, Senin (26/1) sore.