Selain itu, Nadianto mengungkapkan status kepemilikan lahan tempat kayu tersebut berada telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta putusan pengadilan perdata, lahan tersebut dinyatakan milik Fathor Rasyid, ayah dari pelapor.

“BPN menyatakan objek yang dicuri berada di atas tanah milik Fathor Rasyid, dan putusan perdata juga menegaskan bahwa tanah tersebut sah milik orang tua pelapor,” ujarnya.

Dengan terpenuhinya unsur pidana dan alat bukti, pelapor mempertanyakan alasan aparat tidak melakukan penahanan. Ia menilai situasi tersebut janggal dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Pelapor minta Sumenep" class="inline-tag-link">Kejaksaan Negeri Sumenep untuk juga tidak main-main menangani perkara pencurian apalagi tidak dilakukan penahan, apabila tersangka pelaku pencurian tidak dilakukan penahan oleh kejaksaan, maka kejaksaan sebagai aparat penegak hukum tidak profesional dan secara khusus kami akan ke Kejagung dan Komisi Kejaksaan Agung di Jakarta dalam waktu dekat,” tegasnya memaparkan.