SUMENEP, MaduraPost - Penetapan seorang pria berinisial RS Abdul Wasik Bai Dhowi bin Baidawi sebagai tersangka dugaan pencurian pohon oleh Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, memicu sorotan.
Meski status tersangka telah ditetapkan dan alat bukti dinyatakan lengkap, aparat belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/238/X/2025/Satreskrim tertanggal 16 Oktober 2025 yang dikirimkan Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep.
Dalam surat itu, RS disangkakan melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Perkara ini bermula dari laporan polisi pada 15 September 2022. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, penyidik menyatakan berkas perkara telah lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.