Namun, setelah pembangunan rumah hampir rampung, pengajuan KPR Firda justru ditolak oleh oknum manajemen Bank BNI Cabang Pamekasan, tanpa penjelasan teknis yang jelas kepada pihak pengembang maupun pemohon.
Padahal, Firda dan kedua orang tuanya sudah terlanjur merasa lega dan bahagia karena pengajuan KPR dinyatakan disetujui.
Hampir setiap pekan, mereka datang langsung untuk melihat progres pembangunan rumah yang berlokasi di Perumahan Bukit Damai, proyek milik PT Linggarjati Trijaya Indah.
“Kami sangat menyayangkan kejadian seperti ini. Dari sisi pengembang, kami sudah mengikuti seluruh prosedur dan permintaan bank. Tapi keputusan akhir justru membatalkan harapan konsumen,” kata Wirya.