“Ini bukan perkara sepele. Ada iuran yang seharusnya dibayarkan ke BPJS tapi tidak disalurkan. Itu jelas pelanggaran hukum,” ucapnya menegaskan.
Menurut Nadianto, dampak paling besar dari kelalaian seperti ini justru dirasakan para pekerja. Tanpa jaminan sosial, buruh tidak memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kerja atau memasuki masa pensiun.
“BPJS adalah hak karyawan. Kalau tidak ada BPJS, yang rugi jelas pekerja. Karena itu, persoalan ini harus ditertibkan secara serius oleh Dinas Ketenagakerjaan. Ini menyangkut hajat hidup para buruh dan pekerja,” kata dia.
Sorotan PBH Jatim bermula dari temuan bahwa lebih dari 140 pegawai di sembilan cabang swalayan milik BMT NU Jawa Timur belum terdaftar Ketenagakerjaan" class="inline-tag-link">BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, meski lembaga keuangan tersebut memiliki jaringan 107 cabang dan omzet Rp1,3 triliun. Informasi itu diperkuat kesaksian seorang mantan pegawai yang namanya minta dirahasiakan.