SUMENEP, MaduraPost - Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jawa Timur, Nadianto, mengingatkan bahwa keikutsertaan BPJS bagi seluruh tenaga kerja merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar.

Kewajiban itu ditegaskan kembali dalam peraturan ketenagakerjaan, termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kalau merujuk pada aturan yang berlaku, setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS. Ini adalah hak pekerja yang tidak boleh diabaikan,” ujar Nadianto, Senin (8/12).

Ia merinci, bahwa perusahaan seharusnya memberikan lima jaminan penting melalui Ketenagakerjaan" class="inline-tag-link">BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Pengabaian terhadap kewajiban ini, katanya, dapat berujung sanksi mulai dari teguran administratif hingga kemungkinan pidana.