Kepala Disnaker Sumenep, Heru Santoso, menegaskan kembali bahwa aturan pemerintah tidak memberi ruang pengecualian.
“Bicara wajib ya wajib. Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS sejak hari pertama kontrak. Tidak ada batas masa kerja, dan tidak hanya di ketenagakerjaan, di BPJS Kesehatan juga,” terang Heru.
Namun ia menambahkan, Disnaker kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran secara langsung.
“Kewenangan sepenuhnya berada pada Disnaker Provinsi Jawa Timur. Peran kami hanya pembinaan dan sosialisasi,” ujarnya.***