“Bukan satu dua orang. Banyak yang bertahun-tahun kerja tanpa BPJS apa pun,” ungkap mantan pekerja tersebut.

Menanggapi tudingan itu, Direktur Utama BMT NU Jatim, Masyudi Kanzillah, tidak membantah. Ia menyebut, bahwa keikutsertaan BPJS hanya diberikan kepada pegawai yang dinilai telah memenuhi syarat sebagai karyawan tetap penilaiannya berdasarkan Key Performance Indicator (KPI), bukan masa pengabdian.

“Alhamdulillah sudah diikutkan BPJS, khusus karyawan tetap. Itu ditentukan bukan berdasar masa kerja, tapi KPI,” katanya.

Pernyataan ini kemudian menuai kritik karena bertentangan dengan regulasi nasional yang mewajibkan setiap bentuk hubungan kerja tetap, kontrak, harian lepas, magang, maupun paruh waktu untuk segera didaftarkan BPJS sejak hari pertama perjanjian kerja.

Lebih memunculkan tanda tanya, pihak manajemen juga tidak mampu menjelaskan berapa jumlah pasti karyawannya yang telah terdaftar BPJS dari total 1.032 pegawai.